Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Minta KPU Fleksibel soal Kampanye Pilkada Serentak 2020 Maksimal 20 Orang

Sabtu, 06 Juni 2020 - 14:56:00 WIB
Demokrat Minta KPU Fleksibel soal Kampanye Pilkada Serentak 2020 Maksimal 20 Orang
Tangkapan layar Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat mengomentasi soal rencana Komisi Pemelihan Umum (KPU) yang akan membatasi massa yang menghadiri kampanye maksimal 20 orang. Pembatasan itu terutang dalam draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati meminta KPU tidak kaku dalam membuat aturan. Penyelenggara pemilu itu diminta lebih supel dan adaptif dengan tidak menyebut jumlah pasti 20 orang terkait jumlah maksimal menghadiri kampanye.

"Saya berpendapat bahwa pertemuan massa kampanye tidak dibatasi dengan kata-kata maksimal 20 orang, dibuat lebih fleksibel," katanya melalui telekonferensi 'Uji Publik Virtual Draf PKPU Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19', Sabtu (6/6/2020).

Andi memaparkan, usulan itu disampaikan karena kondisi lapangan di masing-masing wilayah Indonesia berbeda-beda. Dia mengaku, kapasitas dan luas ruangan yang ada di satu daerah belum tentu sama dengan daerah lainnya.

"Kita kan juga tidak tahu ya kapasitas ruangannya, misalnya dilakukan kampanye terbatas, kapasitas ruangannya berbeda-beda di tiap daerah, maka seharusnya tidak eksplisit menyebut angka 20, itu akan jadi lebih bijak," ujarnya.

Dalam metode pelaksanaan kampanye, menurut Andi, penjelasan aturan maksimal massa yang dapat hadir, dapat diganti dengan kalimat 'Menyesuaikan Kondisi Ruangan dan Tetap Menerapkan Protokol Covid-19'. Dia juga meminta kepedulian KPU terhadap masyarakat disabilitas.

Andi menuturkan, dirinya belum melihat aturan terkait para difabel dalam draf rancangan PKPU tersebut. "Untuk disabilitas itu harus ada aturan khusus bagaimana mereka yang tidak bisa mandiri, mereka harus masuk ke bilik suara, sementara ada larangan berpegangan tangan dan lain-lain. Saya sarankan KPU menambahkan," tuturnya.

Bagi para difabel, dia mencontohkan, mereka dapat didampingi keluarga atau orang satu rumah. Selain itu para pedamping difabel itu dapat menggunakan sarung tangan guna menghindari kontak lansung.

"Secara detilnya terserah KPU gimana nanti, tapi ya itu saran saya jangan kita melupakan orang-orang disabilitas yang harus didampingi dan melakukan kontak sentuh," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pemaparannya melalui telekonferensi mengatakan, massa yang boleh menghadiri kampanye akan dibatasi maksimal 20 orang.

"Dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang," katanya di uji publik virtual rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi bencana nonalam, Sabtu siang.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut