Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tegaskan Indonesia Bisa Atasi Musibah di Sumatra, Bukti Kekuatan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Minta Pemerintah Hapus Pasal 170 di Omnibus Law Cipta Kerja

Rabu, 19 Februari 2020 - 11:50:00 WIB
Demokrat Minta Pemerintah Hapus Pasal 170 di Omnibus Law Cipta Kerja
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawady Syamsuddin (kiri) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (29/12/2019). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat DPR meminta pemerintah menarik dan menghapus Pasal 170 yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Penghapusan itu terkait isi Pasal 170 yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan Undang-Undang (UU).

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyebut, tidak masuk akal ketika pemerintah menyatakan ada kesalahan ketik dalam Pasal 170. Menurut dia, pasal itu merupakan keinginan yang sebenarnya dari pemerintah.

"Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah. Kalau kemudian pasal itu salah fatal maka hapus saja. Namun akui pasal itu memang keinginan pemerintah sejak awal, tapi ternyata menubruk hierarki perundang-undangan," kata Didi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia meminta pemerintah tidak melalu berkelit dengan mencari alasan pembenaran yang seolah-olah masyarakat tidak mengerti. Padahal, menurut Didi, logika dan akal sehat sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut.

"Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif. Hemat saya tidak usah cari-cari pembenaran. Tarik kembali dan segera hapus pasal itu. Akui secara ksatria memang itulah sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru dan fatal," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut