Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Minta Pemerintah Hapus Pasal 170 di Omnibus Law Cipta Kerja

Rabu, 19 Februari 2020 - 11:50:00 WIB
Demokrat Minta Pemerintah Hapus Pasal 170 di Omnibus Law Cipta Kerja
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawady Syamsuddin (kiri) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (29/12/2019). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut bunyi Pasal 170 yang tertuang di dalam draf rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja:

Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut