JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat DPR meminta pemerintah menarik dan menghapus Pasal 170 yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Penghapusan itu terkait isi Pasal 170 yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan Undang-Undang (UU).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyebut, tidak masuk akal ketika pemerintah menyatakan ada kesalahan ketik dalam Pasal 170. Menurut dia, pasal itu merupakan keinginan yang sebenarnya dari pemerintah.
Terungkap, Negara Arab Ini Diam-diam Beli Senjata Canggih Israel Rp38,5 Triliun
"Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah. Kalau kemudian pasal itu salah fatal maka hapus saja. Namun akui pasal itu memang keinginan pemerintah sejak awal, tapi ternyata menubruk hierarki perundang-undangan," kata Didi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Dia meminta pemerintah tidak melalu berkelit dengan mencari alasan pembenaran yang seolah-olah masyarakat tidak mengerti. Padahal, menurut Didi, logika dan akal sehat sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut.
"Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif. Hemat saya tidak usah cari-cari pembenaran. Tarik kembali dan segera hapus pasal itu. Akui secara ksatria memang itulah sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru dan fatal," ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 170 yang tertuang di dalam draf rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja:
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku