Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya akan menyampaikan sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka setelah masa reses DPR berakhir. Dia menilai persoalan keabsahan dokumen pendidikan Gibran tersebut merupakan masalah serius.
"Ya, saya kira itu persoalan serius ya, dan kami sepakatlah dengan teman-teman di Gerindra bahwa nanti kita akan menyampaikan ini pada waktu awal masa sidang," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Menurut Herman, persoalan tersebut telah memiliki landasan berupa keputusan hukum. Selanjutnya, DPR perlu membahas langkah politik yang dapat diambil.
"Tinggal bagaimana proses politik di DPR. Karena ini kan tidak bisa berdiri sendiri," ucapnya.
Meski demikian, Herman meminta publik menunggu hingga awal masa sidang DPR. Dia berharap pembahasan tersebut menghasilkan langkah yang lebih pasti dalam menyikapi putusan MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga ada hal yang lebih pasti apa sesungguhnya yang akan menjadi langkah-langkah atas keputusan baik di MK maupun di MA. Jadi kita tunggu saja kalau itu," ujar Herman.
Herman menambahkan, Demokrat akan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi partai lain untuk membahas kemungkinan penggunaan hak anggota DPR dalam menyikapi putusan MA tersebut.
"Oleh karena itu, kami kan harus koordinasi juga. Sekali lagi bahwa Demokrat tidak bisa berdiri sendiri, ini kan harus dikoordinasikan dengan partai-partai lain. Kita bisa memberikan kepastian nanti kalau memang sudah bisa bertemu dan mendiskusikan ini dengan fraksi-fraksi lain," pungkas Herman.
Sebelumnya, keabsahan ijazah SMA Gibran menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.
Kemudian, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Putusan tersebut menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.
Editor: Rizky Agustian