Denada Bantah Punya 3 Anak: Menyesatkan!
Atas beredarnya kabar tersebut, Denada menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Upaya hukum itu dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
"Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pernyataan yang berada di luar kapasitas dan kewenangannya," kata Denada, dikutip Senin (9/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan lanjutan yang tetap dilakukan setelah pernyataan ini berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
"Saya secara tegas mencadangkan seluruh hak hukum untuk menempuh langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," ujarnya.
Editor: Muhammad Sukardi