Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:53:00 WIB
Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan kawan-kawan melaporkan KPU ke DKPP terkait dugaan pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran etik," kata Denny di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2026).

Denny menyebut terdapat empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Pertama, terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan karena dinilai memuluskan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Pertama adalah KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kedua, para pengadu menduga KPU tidak menjalankan proses secara profesional saat menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menilai KPU tidak melakukan tahapan pemeriksaan dokumen sebagaimana mestinya, termasuk verifikasi faktual.

"Termasuk verifikasi ke kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual," tuturnya.

Ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen yang diserahkan pasangan calon.

"Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Keempat, Denny menilai dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Nah, kita sudah sampaikan dan sudah diterima. Ini dia, bukti yang diterima pengaduan kami sudah disampaikan dan kita sekarang menunggu proses ini berjalan di DKPP," pungkasnya.

Dalam pengaduan tersebut, Denny tidak sendiri. Sejumlah pihak lain turut menjadi pengadu yakni Brahma Aryana dari KIPP, Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI, Subhan, serta Tiurma MS Sihombing.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut