Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

Senin, 21 September 2026 - 20:48:00 WIB
Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres
Denny Indrayana Cs meminta MK membatalkan penetapan hingga pelantikan Gibran sebagai Wapres karena mempersoalkan syarat pendidikannya. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon dan telah terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, H M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," kata Denny.

Perkara tersebut menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut