Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan soal Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Tegaskan Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Sejalan: Waktunya Mundur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:52:00 WIB
Denny Indrayana Tegaskan Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Sejalan: Waktunya Mundur
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, jika Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, proses pemberhentian dapat ditempuh melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.

"Karena prosesnya bisa berhenti atau diberhentikan. Jadi kalau berhenti, itu artinya memilih mundur dengan sadar, dengan terhormat, daripada diberhentikan itu artinya dipecat melalui proses pemakzulan, proses impeachment yang melewati DPR, MK, dan MPR," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Subhan menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Dia mengajukan tiga petitum, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut