Densus 88 Ingatkan Candaan soal Ancaman Bom Bisa Dijerat Pidana
JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Anti Teror menangkap tujuh orang yang melakukan aksi teror melalui media sosial saat kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia. Kepada polisi, sebagian pelaku mengaku hanya bercanda.
Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin Siregar menyebut kata-kata menyerang, teror atau bom meski dalam konteks bercanda bisa dijerat pidana.
"Saya kira semua sudah tahu ya, bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya," ujar Aswin di kawasan Senayan Jakarta, Jumat (6/8/2024).
Dia menceritakan, ketujuh orang yang membuat kegaduhan itu melakukan aksi teror seperti mengunggah narasi ancaman atau emoticon yang menggambarkan bom terhadap foto ataupun sebuah postingan di media sosial. Hal itu tentu menanggung proses protokol keamanan.
"Ada juga yang memberikan ancaman berupa akan membakar tempat di mana kegiatan Paus berlangsung, dan yang terakhir, seperti kata-kata 'Saya akan melakukan bom', 'saya adalah teroris', 'saya akan meledakan diri, tunggu saja kabar dari saya', dan seterusnya," katanya.