Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 26 Mei
"Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua," katanya.
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk melengkapi penegakkan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Depok," katanya.
Untuk sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus corona (COVID-19) di Depok, yang tercantum dalam Perwali 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
Sebelumnya Kota Depok sudah melaksanakan PSBB tahap I pada tanggal 15-28 April 2020 dan PSBB tahap II pada tanggal 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020 dan kini kembali mengajukan perpanjangan PSBB tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq