Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Tatap Muka Langsung

Senin, 11 Mei 2020 - 19:09:00 WIB
Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Tatap Muka Langsung
Gedung MK (Yulianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi menggelar kembali sidang pengujian undang-undang secara langsung untuk perkara-perkara yang telah diajukan sebelum wabah Covid-19 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/5/2020). Meski demikian, antisipasi tetap dilakukan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengujian UU Kepailitan mengatakan protokol kesehatan standar WHO diberlakukan.

"Kebetulan persidangan ini, ini seperti lazimnya, tetapi kami tetap menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO, termasuk kebijakan dari pemerintah bahwa kita harus melakukan physical distancing," ujar Enny.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, sejak pertengahan Maret 2020, Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang dan baru 2 pekan lalu menyidangkan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena mendesak.

Dalam sidang pengujian undang-undang secara langsung itu, Enny Nurbaningsih menekankan pemohon yang menghendaki persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi harus mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan oleh WHO dan Pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut