Depok Bakal Terapkan Seragam Pakaian Adat di Sekolah, Mulai SD hingga SMA
Rabu, 17 April 2024 - 07:15:00 WIB
Menurut Siti, kebijakan tambahan seragam pakaian adat itu diterapkan saat tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.
"Insya Allah tahun ajaran baru (mulai diterapkan)," kata Siti.
Diketahui dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menanamkan serta menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Editor: Reza Fajri