Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK Satori
Advertisement . Scroll to see content

Deputi Gubernur BI Filianingsih Tiba di KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

Kamis, 11 September 2025 - 15:14:00 WIB
Deputi Gubernur BI Filianingsih Tiba di KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana CSR
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/9/2025). Dia memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pantauan di lokasi, Filianingsih tiba sekitar pukul 13.42 WIB dengan mengenakan batik cokelat. Dia terlihat didampingi beberapa orang. 

Tidak banyak yang disampaikan Filianingsih saat memasuki Gedung Merah Putih KPK. Dia hanya menyebutkan diperiksa sebagai saksi. 

"Iya ini memenuhi panggilan sebagai saksi," kata Filianingsih, Kamis (11/9/2025). 

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Filianingsih akan dimintai keterangan terkait alur pemberian dana CSR

"Jadi bagaimana korelasi sampai PSBI itu bisa diberikan. Ini juga terkait dengan pertanyaan yang kedua, ini terkait dengan kongkalikong," ujar Asep, Rabu (10/9/2025).

Diketahui, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Keduanya yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang terdiri dari Rp6,26 miliar melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia dan Rp7,64 miliar lewat kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. 

Sementara itu, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar melalui kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut