Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Kasus Korupsi yang Ditangani Novel Baswedan, Teranyar Edhy Prabowo

Kamis, 26 November 2020 - 07:23:00 WIB
Deretan Kasus Korupsi yang Ditangani Novel Baswedan, Teranyar Edhy Prabowo
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memimpin tim gabungan penyelidik dan penyidik menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo. (Foto/SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK Novel Baswedan menangani beberapa kasus korupsi di KPK. Salah satu kasus korupsi teranyar Menteri Kelautan dan Perikanan KKP Edhy Prabowo.

Novel Baswedan memimpin langsung operasi tangkap tangan (OTT) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Berikut kasus korupsi yang ditangani Novel Baswedan:

1. Kasus Pengadaan e-KTP

Novel Baswedan salah satu penyidik yang memeriksa Miryam S Haryani sebagai saksi saat menjabat anggota DPR. Novel dianggap menekan Miryam sehingga keterangannya
berubah dalam persidangan.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP terjadi sejak tahun 2010. Banyak yang terjerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri
hingga petinggi di DPR.

Tersangka kasus tersebut yakni Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto. Akibat korupsi pengadaan e-KTP ini, negara mengalami
kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.

2. Kasus Suap Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Novel Baswedan ikut menggeledah rumah eks Ketua MK Akil Mochtar di Jalan Widya Candra 3 Nomor 7 pada Oktober 2013 lalu. Akil saat itu menerima suap sengketa pilkada.

Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada. Nilai suap mencapai Rp 58 trilliun.

3. Kasus Simulator SIM

Pada tahun 2012, Novel yang selaku Ketua Satgas pernah memeriksa tersangka Kakorlantas Irjen Djoko Susilo saat itu. Kasus itu juga menyeret Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, yang dihukum 4 tahun penjara. Sukotjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengadaan
simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.

Sukotjo juga terbukti memperkaya diri dan orang lain dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp198 miliar. Dia memperkaya diri sebesar Rp3,9 miliar dan Djoko Susilo Rp32 miliar, mantan Wakakorlantas Didik Purnomo Rp50 juta, dan bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Rp88,4 miliar.

4. Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang

Novel Baswedan sempat menjemput mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang kabur ke Kolumbia. Dia menjadi buronan kasus suap wisma Atlet SEA Games di Palembang dan pengadaan alat kesehatan di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011.

Novel saat itu tergabung dalam tim gabungan KPK, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Interpol. Kasus ini, negara mengalami kerugian Rp30 miliar untuk Wisma Atlet dan Rp7 miliar untuk alat kesehatan.

5. Kasus Korupsi Izin Ekspor Benur Menteri KKP Edhy Prabowo

Novel mempimpin penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta beberapa orang lainnya, Rabu (25/11/2020) dini hari. Petugas sebelumnya menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.

Kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini bermula pada 14 Mei 2020. Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk staf khusus menteri yang juga ketua pelaksana tim uji tuntas, APS, serta staf khusus menteri sekaligus wakil ketua tim, SAF. Salah satu tugas tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benih lobster.

Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPPP datang ke kantor KKP di lantai 16 bertemu SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor. DPPP diduga melakukan transfer uang ke rekening ACK total sebesar Rp731.573.564.

Sementara itu berdasarkan data kepemilikan, pemegang ACK terdiri dari AMR dan AMD yang diduga merupakan nominee Edhy serta YSA.

Uang yang masuk ke rekening ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan AMD, masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga ada transfer dari rekening AMD ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar, sebagiannya yakni Rp750 juta digunakan untuk belanja di Honolulu, Hawaii, AS, pada 21 sampai 23 November 2020, Barang yang dibeli adalah jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Selain itu ada pula uang tunai 100.000 dolar AS dari SJT yang diterima melalui SAF dan seseorang berinsial AM.

Aliran dana juga masuk ke perusahaan Gardatama Security sebesar Rp5,7 miliar serta SAF dan APM sebesar Rp436 juta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut