Deretan Korporasi yang Dijerat KPK, Berikut Modus Korupsinya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat para penyelenggara negara dan pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, KPK juga dapat menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Korporasi PT Merial Esa (PT. ME) menjadi korporasi kelima yang dijerat kasus korupsi. "PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).
Korporasi yang telah dijerat KPK adalah Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI); PT Tuah Sejati; PT Nindya Karya; PT Merial Esa, sementara PT Tradha dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat meniadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti: membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap Penyelenggara Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).
Berikut korporasi yang dijerat KPK yang dihimpun iNews.id:
1. PT NKE atau DGI
PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) telah memberikan sesuatu kepada mantan anggota DPR M Nazaruddin sejumlah Rp66 miliar. Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nazaruddin sebagai penyelenggara negara.
KPK menyebut ada delapan proyek dari Nazaruddin yang dikerjakan PT NKE yang mendapat total keuntungan sebesar Rp240 miliar. Salah satu proyek yang memberikan keuntungan paling besar adalah Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan, dengan keuntungan Rp42.7 miliar.
Dari perbuatan PT NKE hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Atas perbuatannya, PT NKE divonis membayar denda Rp700 juta dan diminta membayar uang pengganti sejunlah Rp85 miliar. Bahkan, PT NKE dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
2. PT Tuah Sejati dan Nindya Karya
PT Tuah Sejati diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Proyek pembangunan tersebut dianggarkan sebesar Rp7 miliar oleh pemerintah. Namun, dalam pembangunannya terhambat karena tsunami melanda Aceh.
KPK menduga kedua korporasi tersebut menerima keuntungan dari proyek itu sejumlah Rp94.58 miliar. Dengan pembagian keuntungan Nindya Karya menerima Rp44.68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp49.90 miliar.
Dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua korporasi tersebut negara merugi sekitar Rp313 miliar.
3. PT Tradha
Berbeda dari korporasi sebelumnya, PT Tradha dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut menguak setelah KPK melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan menjerat Bupati nonaktif Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Diduga Korporasi tersebut dikendalikan Yahya Fuad, PT Tradha digunakan sebagai modus untuk menutupi identitasnya pada pengadaan proyek di Kabupaten Kebumen.
KPK menduga PT Tradha menggunakan lima nama perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp51 miliar. Tidak hanya itu, PT Tradha juga diduga menerima fee dari para kontraktor proyek sejumlah Rp3 miliar.
4. PT Mineral Esa (ME)
PT ME terjerat kasus pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut Republlk lndonesia (BAKAMLA RI) untuk proyek pengadaan satellt monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) tahun 2016.
Dalam perkara ini PT ME diduga telah memberikan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Diketahui juga PT ME merupakan korporasi milik narapidana Fahmi Darmawansah. KPK menduga Fahmi memberikan uang pada Fayakhun Andriadi yang saat itu selaku Anggota DPR RI 2014-2019 sebesar 911.480 dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu merupakan satu persen dari tujuh persen total commitment fee proyek Bakamla.
Atas perbuatannya PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad