Deretan Menteri Terjerat KPK, dari Andi Mallarangeng hingga Edhy Prabowo
JAKARTA, iNews.id – Penangkapan Edhy Prabowo memperpanjang daftar menteri yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum Edhy, sejumlah menteri lain pernah meringkuk di penjara karena kasus dugaan rasuah.
Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat tiga menteri yang menjadi tersangka dari penyidikan KPK. Mereka yakni Imam Nahrawi (saat menjabat menpora), Idrus Marham (saat menjabat menteri sosial) dan teranyar Edhy Prabowo.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah pembantunya juga pernah berlabel tersangka oleh KPK. Mereka antara lain Andi Alifian Mallarangeng (saat menjabat menpora), Suryadharma Ali (saat menjabat menag), dan Bachtiar Chamsyah (saat menjabat mensos).
Edhy ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, seusai kunjungan dari Honolulu, Amerika Serikat. Penangkapan diduga terkait ekspor benur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Edhy masih menjalani pemeriksaan. Dia pun meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan jajarannya. "Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK," kata Firli, Rabu (25/11/2020).
Berikut daftar menteri terjerat kasus dugaan korupsi:
1. Andi Mallarangeng.
KPK menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, 6 Desember 2012. Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, 18 Juli 2014. Mantan jubir SBY itu keluar penjara dan berstatus bebas murni pada 19 Juli 2017.
2. Bachtiar Chamsyah.
Menteri Sosial Bachtiar Chamyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada Kementerian Sosial 2004-2006 yang diduga merugikan negara Rp37,8 miliar.
Politikus PPP tersebut divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dendan 50 juta subsider 3 bulan kurungan pada 22 Maret 2011. Bachtiar bebas murni pada 25 Mei 2012.
3. Suryadharma Ali.
Politikus PPP kedua yang berurusan dengan KPK saat menjabat sebagai menteri. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama.

Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, 11 Januari 2016. Saat banding, PT DKI memperberat hukuman itu menjadi 10 tahun penjara, 2 Juni 2016.
4. Jero Wacik.
Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait kewenangannya dalam operasional kementerian tahun anggaran 2011-2013.
Politikus Partai Demokrat itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan paa 9 Februari 2016. Dia juga dihukum tambahan membayar uang pengganti Rp5,07 miliar, yang bila tak dipenuhi aset-asetnya akan disita dan dilelang.
Atas putusan tersebut, JPU KPK kasasi. Oleh majelis hakim MA, yang di dalamnya terdapat Artidjo Alkostar, vonis Jero diperberat menjadi 8 tahun penjara.
5. Idrus Marham.
Menteri Sosial dari Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan korupsi proyek PLTU Riau-1. KPK menemukan bukti Idrus menerima suap bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.
Idrus bebas pada 11 September 2020 dari LP Cipinang Jakarta. Sebelumnya dia diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019. Di tingkat banding, PT DKI memperberat hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Tak terima, Idrus kasasi. Majelis hakim MA mengabulkan dan memangkas vonis itu menjadi 2 tahun penjara.
6. Imam Nahrawi.
KPK menetapkan Menpor Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI, 18 September 2019. Penetapan tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan dan meringkus pejabat KONI dan Kemenpora.

Imam diduga menerima suap Rp14,7 miliar melalui asistennya, Mifahul Ulum. Politikus PKB itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan pada 29 Juni 2020. Tidak hanya itu, hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun setelah dia menjalani pidana pokok.
7. Edhy Prabowo.
Edhy ditangkap petugas KPK yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan. Sejumlah orang turut diamankan dalam penangkapan pada Rabu dini hari di Bandara Soetta tersebut.
Penangkapan wakil ketua umum Partai Gerindra ini diduga kuat terkait pembukaan keran ekspor benur. KPK berencana mengumumkan status Edhy dan rombongan yang ditangkap pada sore nanti.
Editor: Zen Teguh