Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi BNPB, KPK Belum Terima Balasan TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:11:00 WIB
Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?
Penampakan dua dari empat mobil yang disita KPK terkait korupsi dana siap pakai BNPB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Terbaru, lembaga antirasuah menyita mobil BMW pada Jumat (23/10/2026). Mobil itu disita dari Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli eks Kepala BNPB dan kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut. 

"Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Sdr RIC," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Sabtu (24/10/2026). 

Tiga mobil lainnya disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bima Setiawan dan pihak terkait yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, tiga mobil yang disita yaitu satu merek AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW.

"Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan pada 15-19 Oktober 2026. Lokasi yang disasar berupa rumah, perkantoran, serta tempat lain yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Dari sejumlah lokasi itu, satu diantaranya Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur yang digeledah pada Kamis (15/10/2026). 

"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026). 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.

Sementara, empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Perkara tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan suap kepada sejumlah pejabat terkait pengadaan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut