Desil DTSEN Sempat Berubah Signifikan, Gus Ipul Ungkap Penyebabnya
Jumat, 04 September 2026 - 06:58:00 WIB
Masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dalam DTSEN dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan bantuan operator SIKS-NG.
Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui ground check oleh pendamping PKH, BPS, maupun pemerintah daerah, serta secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui layanan call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta kanal daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.
Editor: Aditya Pratama