Deteksi Kerumunan, Pemerintah Lacak Pergerakan Masyarakat Melalui Sinyal HP
Sabtu, 03 Juli 2021 - 19:33:00 WIB
Dia juga menyampaikan, kepada petugas untuk tegas mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat. Petugas yang mengabaikan pengawasan, diingatkan dapat dikenakan sanksi hukum.
“Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tabun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218.” katanya.
Editor: Kurnia Illahi