Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Transfer Dana ke Luar Negeri lewat HP yang Aman, Dijamin Gampang!
Advertisement . Scroll to see content

Deteksi Kerumunan, Pemerintah Lacak Pergerakan Masyarakat Melalui Sinyal HP

Sabtu, 03 Juli 2021 - 19:33:00 WIB
Deteksi Kerumunan, Pemerintah Lacak Pergerakan Masyarakat Melalui Sinyal HP
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. (Foto: Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menyampaikan, kepada petugas untuk tegas mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat. Petugas yang mengabaikan pengawasan, diingatkan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tabun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218.” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut