Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite, Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights

Selasa, 05 Maret 2024 - 15:20:00 WIB
Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite, Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights
Dewan Pers bentuk gugus tugas dan tim seleksi komite (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut pihaknya telah membentuk gugus tugas untuk pemilihan tim seleksi komite. Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

"Menindaklanjuti Perpres tersebut lalu pleno Dewan Pers memutuskan untuk dibentuk gugus tugas yang akan melakukan tiga hal: pertama gugus tugas akan membentuk tim seleksi, lalu yang kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat terkait penegakan Perpres ini hingga sampai selesai, serta ketiga berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers," kata Ninik, Selasa (5/3/2024).

Ninik menjelaskan, anggota gugus tugas adalah anggota Dewan Pers ditambah dengan 3 konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Terpilih sebagai tim seleksi yakni Toto Suryanto dan Ninuk Pambudi yang mewakili unsur PWI. Kemudian ada Imam Wahyudi, Bayu Wardana dan Winda Prawita Sari.

Berdasarkan rapat pada 4 Maret 2024, Timsel sudah menyampaikan kepada gugus tugas bahwa sebagai Ketua Timsel adalah Imam Wahyudi dan Sekretaris Ninuk Pambudi, kemudian anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.

Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Dewan Pers diberikan waktu 6 bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam Perpres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut