Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:47:00 WIB
Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang di Washington DC (dok. Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, Pasal 3.3 perjanjian bilateral soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Isinya meminta pemerintah Indonesia menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.

"Bentuk kerja sama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita," katanya.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut