Dewan Pers Imbau Tak Ada Pemberian THR Bagi Jurnalis
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). THR baik sumbangan yang mungkin diajukan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers atau organisasi wartawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh meminta semua pihak tidak memenuhi permintaan THR dari pihak-pihak yang mengatakan berasal dari jurnalis.
"Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau pun media," ujar Nuh dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Dewan Pers menegaskan tidak menolerir praktik buruk wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan meminta sumbangan, bingkisan atau THR.
Pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawainya sehingga Dewan Pers mengingatkan semua pihak menolak permintaan THR dari oknum wartawan.