Dewan Pers Imbau Tak Ada Pemberian THR Bagi Jurnalis
Apabila oknum wartawan meminta dengan cara memaksa, memeras atau bahkan mengancam, Dewan Pers menyarankan untuk mencatat identitas, nomor telepon atau alamat oknum tersebut dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau kepada Dewan Pers.
Muhammad Nuh mengatakan sikap Dewan Pers itu dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta menjunjung nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Selain itu, juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Untuk dicatat, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Dewan Pers juga melarang konstituen Dewan Pers meminta THR, sumbangan maupun bingkisan dalam bentuk apapun kepada siapa pun.
"Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama," kata dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq