Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akses ChatGPT Terancam Diputus Komdigi, Ini Penyebabnya!
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers: Kekerasan Digital terhadap Jurnalis dan Media Tidak Boleh Dibiarkan

Jumat, 28 Oktober 2022 - 15:12:00 WIB
Dewan Pers: Kekerasan Digital terhadap Jurnalis dan Media Tidak Boleh Dibiarkan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli serta anggota Dewan Pers yakni Ninik Rahayu dan Atmaji Sapto Anggoro bertemu dengan perwakilan media yang menjadi korban kekerasan digital.
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, mereka juga terkena serangan DDoS yang menyebabkan situsweb sempat down sehingga kerja redaksinya menjadi terganggu. Atas kasus itu, Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke Bareskrim Polri agar diproses kasus ini secara hukum.

Kedua, pada 24 Oktober 2022, sekitar 4 jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM), situsweb Konde.co terkena serangan DdoS.
Situs media ini down, tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial.

Ketiga, serangan DDoS yang dialami oleh Batamnews.co.id. Ini terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.

Menurut Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situsweb media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers. Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada pers. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut