Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Hadirkan Konten Jurnalisme yang Akuntabel

Jumat, 01 Maret 2024 - 15:22:00 WIB
Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Hadirkan Konten Jurnalisme yang Akuntabel
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menegaskan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights akan melahirkan konten jurnalisme yang akuntabel sesuai kode etik. Dia mengatakan publik akan disuguhkan dengan konten-konten berkualitas.

“Lahirnya Perpres ini, yang Nomor 32 Tahun 2024 ini, ini akan membuat kita memberikan reward kepada publik bahwa akan tersebar nanti konten-konten yang bisa kita pertanggungjawabkan dan setidaknya ini adalah membuat cita-cita dari Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 99 itu betul-betul terpenuhi, konten yang akuntabel, konten yang sesuai dengan kode etik, bisa dinikmati oleh publik, karena itu adalah kebutuhan publik dan ini baik sekali,” kata Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema "Perpres Publisher Rights, untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, Perpres Publisher Rights akan mengatur tanggung jawab platform dalam distribusi konten.

“Jadi perpres ini mengatur tanggung jawab platform dalam melakukan distribusi konten. Nah itu ada platform distribusi konten. Jadi proses jurnalisme itu kan ada bisnis modelnya kan ada tiga gitu. Kan ada proses gathering peliputan kemudian kedua itu proses production atau editing yang ketiga itu prosesnya publishing, publishing penyiaran dan lain-lain gitu kan,” ujarnya.

Yadi menjelaskan, distribusi konten tidak terikat dalam proses jurnalisme. Sehingga, Perpres Publisher Rights akan menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.

“Makanya distribusi konten yang dilakukan oleh platform digital itu menjadi konsen kita gitu kan. Kenapa demikian? Karena sebelum Perpres ini kemudian jadi dan awal-awal kan bergulir bahwa di platform digital kita itu bertebaran konten-konten yang porno, konten-konten yang tidak bertanggung jawab, yang hoaks, yang dan lain-lain macam-macam dan itu luar biasa dan ini in line dengan, in line dengan pengaduan Dewan Pers selama 5 tahun terakhir,” ujar Yadi.

Yadi mengungkapkan Dewan Pers telah menerima 3.600 aduan masyarakat terkait konten jurnalisme tak bertanggung jawab dalam lima tahun terakhir.

“Lima tahun terakhir saya bisa katakan dewan pers menerima pengaduan dari masyarakat itu sekitar 3.600 lebih gitu kan yang paling besar kemarin tahun 2023 ada sekitar 831 kasus,” kata dia.

“Dari 3.600 pengaduan itu, 60 persen itu dilakukan oleh media tidak profesional, media profesionalnya itu 40 persen jadi besar sekali ini. Jadi makanya dari sini muncullah wadah dari jurnalisme berkualitas itu, fakta yang seperti itu gitu kan,” ujar Yadi.

Dia menegaskan produk pers harus sesuai dengan kode etik jurnalistik, bertanggung jawab dan betul-betul itu bermanfaat bagi publik. 

“Nah ketika dia amplifikasi konten-konten yang tidak bertanggung jawab dan tidak bermanfaat bagi publik bahkan hoaks dan bohong, itu bukan produk jurnalistik. Faktanya memang dominasi yang dilaporkan kepada publik yang mengaku pers itu banyak sekali,” tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut