Dewan Pers Sebut UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) telah disahkan pada Selasa (6/12/2022). Dewan Pers mengatakan masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat termasuk komunitas pers.
“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan serta pemberantasan korupsi,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, Rabu (6/12/2022).
Sejumlah pasal dalam UU KUHP disebut mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Menurutnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.
"Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP," ucapnya.