Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Sebut UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:02:00 WIB
Dewan Pers Sebut UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Dewan Pers menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.. (Foto: Ilustrasi/Kominfo)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia hakiki. Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi. Berikut rinciannya:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut