Dewan Pers Tegaskan AI hanya Alat Bantu Jurnalistik, Wartawan Tetap Wajib Verifikasi
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menegaskan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) hanya boleh menjadi alat bantu teknis dalam kerja jurnalistik. Proses verifikasi fakta dan tanggung jawab atas berita yang dipublikasikan tetap berada di tangan wartawan dan institusi media.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan mengatakan, wartawan harus tetap menghasilkan karya jurnalistik dengan standar terbaik, mulai dari berita naratif, investigasi, laporan mendalam hingga jurnalisme data. Karena itu, AI harus diposisikan sebagai asisten, bukan pengendali kerja jurnalistik.
"Profesi wartawan adalah menghasilkan berita dengan standar terbaik yang bisa dihasilkan, baik berupa news naratif, investigatif, in-depth reporting, maupun data journalism. Poin penting yang harus menjadi concern kita bersama adalah memperlakukan AI sebagai asisten, jangan dibalik jadi majikan," ujar Manan dalam lokakarya jurnalis yang digelar PT United Tractors Tbk di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dia mengingatkan wartawan agar tidak mengandalkan kecepatan teknologi tanpa melakukan pemeriksaan ulang. Setiap draf, data olahan, maupun hasil transkripsi yang dihasilkan AI harus diperiksa sebelum digunakan dalam pemberitaan.
Sikap kritis tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kesalahan fakta dan halusinasi informasi yang dapat dihasilkan sistem AI. Ketergantungan penuh pada teknologi tanpa verifikasi dinilai berisiko mengurangi akurasi berita.