Dewan Pers Tegaskan AI hanya Alat Bantu Jurnalistik, Wartawan Tetap Wajib Verifikasi
"Begitu dia jadi asisten, dia hanya menjadi tangan kiri kita dan tidak menjadi sumber satu-satunya. Kita juga harus punya banyak kecurigaan bahwa dia belum tentu benar, sehingga perlu ada banyak verifikasi," tegas Manan.
Prinsip tersebut, menurut Manan, juga menjadi dasar pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik yang disusun Dewan Pers. Pedoman itu menekankan pentingnya keterlibatan manusia dalam proses produksi berita serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Karya jurnalistik yang menggunakan AI harus berpedoman pada kode etik jurnalistik karena ini prinsip dasarnya. Makanya prinsipnya harus masih ada sentuhan manusia dalam produksi karya jurnalistik, meski di luar karya jurnalistik hal itu dimungkinkan," katanya.
Selain verifikasi, Dewan Pers juga mengatur transparansi penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Pengungkapan kepada publik diperlukan apabila pemanfaatan AI memberikan dampak signifikan terhadap bentuk atau penyajian konten berita.
Pelabelan penggunaan AI antara lain diperlukan untuk karya berupa rangkuman, gambar, penyuntingan video, hingga personalisasi berbasis AI. Sementara itu, penggunaan AI sebatas mencari ide awal atau memeriksa tata bahasa dinilai tidak memberikan dampak signifikan sehingga tidak wajib diungkapkan.