Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite, Siap Kawal Jurnalisme Berkualitas di Era Digital
Komite ini memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal pelaksanaan Perpres No 32/2024, yang mengatur hubungan antara media dan perusahaan platform digital, termasuk perjanjian lisensi konten dan mekanisme bagi hasil.
Anggota Komite terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers dan masyarakat pers, 5 ahli dari Kemenko Polhukam, serta seorang wakil dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Proses seleksi dilakukan dengan mengundang partisipasi publik melalui berbagai saluran, termasuk situs resmi Dewan Pers. Tahapan seleksi meliputi penilaian jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), publikasi nama-nama calon, hingga wawancara mendalam yang akhirnya mengerucutkan daftar menjadi 11 anggota terpilih.
Selain itu, pleno Dewan Pers juga mengesahkan sejumlah dokumen penting yang akan menjadi panduan kerja Komite, seperti tata kelola Komite, SOP mediasi pengawasan, serta perjanjian lisensi konten. Dokumen-dokumen ini, bersama dengan Perpres 32/2024, akan menjadi pedoman utama bagi Komite dalam menjalankan tugasnya.
Penetapan ini menegaskan langkah strategis Dewan Pers dalam memperkuat jurnalisme berkualitas di tengah pesatnya perkembangan era digital. Berikut adalah daftar lengkap anggota Komite yang siap mengawal tugas besar ini: