Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU Idham Holik, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait Pungli

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:59:00 WIB
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait Pungli
Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait pungli. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan Koordinator Keamanan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Sopian Hadi. Sanksi dijatuhkan usai keduanya dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Achmad Fauzi dan Sopian Hadi terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

“Dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya.

Dewas KPK juga merekomendasikan keduanya untuk diproses secara disiplin kepegawaian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut