Ristanta Eks Plt Karutan KPK Bos Pungli Disanksi Berat Minta Maaf Terbuka
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka kepada mantan Plt Karutan KPK Ristanta. Dia dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Ristanta terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Ristanta dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.
“Mengadili, pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).
Ristanta dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya.
Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin kepegawaian.