Dewas KPK Beberkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada 3 dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif itu.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran pertama yakni pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pelanggaran kedua, diduga ada harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” kata Tumpak.
Dugaan pelanggaran berikutnya, yakni terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” kata Tumpak.
Tumpak menyebut, sidang etik tersebut bakal digelar perdana pada Kamis (14/8/2023).
“Kami mulai minggu depan setelah Hakordia hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” katanya.
Editor: Reza Fajri