Dewas KPK Proses Laporan Hasto terkait Penyidik Rossa Purbo Bekti
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memproses laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Proses dilakukan meski Hasto telah ditahan KPK.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan Rossa.
"Saat ini sedang dalam proses, ada beberapa tahapan yang kami lakukan sesuai dengan SOP," kata Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Benny mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelaah laporan tersebut termasuk mengumpulkan data dan informasi. Selanjutnya, jika dibutuhkan akan meminta klarifikasi.
"Barulah nanti dibuat laporan hasil analisis, untuk nanti di situ ada kesimpulan dan rekomendasi," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto akhirnya melaporkan Rossa ke Dewas KPK. Laporan dilayangkan tim hukum Hasto, Rabu (19/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing menyatakan, laporan tersebut diajukan sebab pihaknya menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Rossa.
"Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK," kata Tobing di kantor Dewas KPK.
Tobing menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut sudah diutarakan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto beberapa waktu lalu. Disebutkan, salah satu saksi mendapat intimidasi dari Rossa.
Hal yang tidak mengenakan juga dialami staf Hasto, Kusnadi. Sejumlah barangnya disita penyidik KPK.
"Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongi, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian