Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji. Anggota Dewas KPK itu dilaporkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dewas menyatakan laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Oleh karenanya, laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji dinyatakan dihentikan.
"Ya (tidak memenuhi syarat untun dilanjutkan ke sidang etik), tidak cukup bukti," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Dewas sudah mengirimkan surat pemberitahuan perihal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Indriyanto Seno Adji kepada pelapor. Berdasarkan isi surat tersebut, Dewas sudah mengklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji ke sejumlah pihak.
Adapun, pihak-pihak yang diklarifikasi terkait laporan tersebut yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron; Sekjen KPK, Cahya Harefa; Plt Juru Bicara KP Ali Fikri; Direktur non-aktif Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono; penyidik KPK, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska serta Indriyanto Seno Adji sendiri.
Dokumen tersebut menjelaskan kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pada 5 Mei 2021 terkait tindak lanjut dari rapat hasil pembukaan TWK sebagai perwakilan Dewas. Kehadirannya tersebut diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota Dewan Pengawas KPK.
Kemudian, dokumen tersebut juga menjelaskan disertakannya Indriyanto dalam konferensi pers sehubungan dengan materi yang akan disampaikan menyangkut organisasi atau kelembagaan KPK. Oleh karenanya perlu dihadiri tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK.
Berdasarkan hasil telaah para saksi dan terlapor, dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.
Adapun, penyampaian materi konferensi pers dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerja sama dengan juru bicara KPK.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," bunyi dokumen tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) pada 17 Mei 2021. Indriyanto merupakan anggota Dewas yang baru saja diangkat menggantikan Artidjo Alkostar.
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyebut 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini kami melaporkan salah satu Anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) atas dugaan melanggar kode etik," ujar Sujanarko di Gedung ACLC KPK pada 17 Mei 2021.
Editor: Rizal Bomantama