Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Terbitkan 571 Izin Penyadapan hingga Penggeledahan Sepanjang Tahun 2020

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:58:00 WIB
Dewas KPK Terbitkan 571 Izin Penyadapan hingga Penggeledahan Sepanjang Tahun 2020
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerbitkan 571 izin terkait kegiatan pengusutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020. Izin diterbitkan untuk kegiatan mulai dari penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan dari 571 izin yang diberikan sebanyak 132 izin terkait penyadapan, 62 izin terkait penggeladahan, dan 377 izin terkait penyitaan.

"Dewas bisa memberikan izin atau tidak memberikan izin. Memberikan izin atau tidak memberikan izin pasti akan dijawab oleh Dewas dalam bentuk tertulis terhadap permohonan yang diajukan," ujar Albertina dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Albertina menjelaskan seluruh permohonan izin akan dijawab oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam.

Dia juga mengungkapkan, kegiatan monitoring oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan cara evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan/atau penyidik dilakukan sebanyak 23 kali.

Verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 695 kali. Dengan perincian berita acara (BA) penyitaan sebanyak 631 dan berita acara penggeledahan 64.

"Tinjauan lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 bidang tanah dan atau bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara Dadang Suganda," kata Albertina.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut