Dewas KPK Terima 247 Surat Pengaduan selama 2020
Selain itu, Dewas juga melalukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan melalui tinjau lapangan ke 4 (empat) lokasi yaitu Bandung, Sumedang, Banten dan Banjarmasin.
Kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas dan/atau hasil Rakorwas. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (benda sitaan berupa aset).
"Sasaran pelaksanaan monitoring diantaranya untuk memastikan pengelolaan yang dilakukan KPK selama proses penangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akuntable dalam rangka capaian optimalisasi asset recovery," katanya.
Editor: Faieq Hidayat