Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Diganti Pembangkit Lain
Advertisement . Scroll to see content

Di Luar Negeri, Menteri ESDM Ignasius Jonan Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Senin, 27 Mei 2019 - 14:44:00 WIB
Di Luar Negeri, Menteri ESDM Ignasius Jonan Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jonan kembali mengirimkan surat kepada KPK untuk penjadwalan ulang.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Jonan sedang berada di Amerika Serikat dan Jepang melaksanakan tugas. KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada 31 Mei 2019.

"Pihak Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (27/5/2019).

Jonan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik tersebut. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Sebelumnya Ignasius Jonan tidak memenuhi panggilan KPK, Rabu (15/5/2019). Saat itu dia tidak hadir dengan alasan yang sama berada di luar negeri menjalankan tugas.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut