Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Di Pengadilan Tipikor Sekda Tanjungbalai Sebut Mantan Penyidik KPK Stepanus Minta Rp1,4 miliar

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:04:00 WIB
Di Pengadilan Tipikor Sekda Tanjungbalai Sebut Mantan Penyidik KPK Stepanus Minta Rp1,4 miliar
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta Rp1,4 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Uang tersebut terkait pengamanan kasus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima kasus di KPK. Sementara Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

"Syaratnya Pak Robin minta Rp1,4 miliar supaya perkara tidak naik ke penyidikan," ujar Yusmada.

Yusmada mengungkapkan, mengetahui soal syarat itu dari Syahrial terkait pengamanan kasus lelang mutasi jabatan di pemerintah kota Tanjungbalai. "Saya menanggapinya diam saja kemudian karena saya diam lalu saya pergi, tidak ada kesanggupan dari saya," ucapnya.

Dia kemudian menyebut Syahrial memintanya untuk menelepon Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai Tati Juliati Siregar.

"Bu Tati mengatakan, Bang saya diminta Pak Wali untuk menyampaikan uang, tapi tidak disampaikan uang apa dan berapa uangnya," katanya.

Belakangan Yusmada mengatakan, Syahrial sudah mengirim uang melalui BRIlink. "Uangnya tidak disebutkan dari mana, total pemberiannya juga tidak tahu," ucapnya.

Dalam kesaksiannya, dia juga mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi sekda tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp100 juta," ucapnya.

Menurutnya, 10 hari setelah dia dilantik, dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda. "Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," katanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan Stepanus Robin dan Maskur Husain menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Stepanus Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.

Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp1,7 miliar.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020. Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut