Diberhentikan Dewan Pengawas, Dirut TVRI Helmy Yahya Melawan
JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya yang menjabat untuk periode 2017-2022 mendadak dibebastugaskan dari jabatannya. Menanggapi pemberhentiannya itu, Helmi memberikan perlawanan karena menganggap keputusan Dewan Pengawas cacat hukum dan tidak mendasar.
Hal ini disampaikan Helmy dalam surat tanggapan terhadap Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019. Surat itu ditujukan kepada Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah, Kamis (5/12/2019).
Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Pada intinya, Helmy menegaskan SK itu dinilai cacat hukum dan tidak mendasar. Adapun beberapa alasannya, pertama, pemberhentian anggota Direksi sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) yang harus memenuhi sejumlah faktor. Salah satunya, anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga dan dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
“Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin di atas,” kata Helmy.
Helmy mengatakan, alasan kedua dirinya menilai SK tersebut tidak mendasar dan tidak berlaku, karena tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya. “Kalau pun misalnya ada pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” ujarnya.
Adapun ayat (5) menyebutkan, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Ayat (6), pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilajukan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan. Ini terhitung sejak anggota Dewan Direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh Dewan Pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.
Selanjutnya ayat (7) menyebutkan, selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota Dewan Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
Helmy juga menegaskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka dirinya masih menjabat Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
“Saya, Helmy Yahya menyatakan, sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Helmy Yahya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa, demi kemajuan LPP TVRI. Dia kembali menyampaikan agar tanggapannya terhadap SK itu disampaikan kepada seluruh pegawai LPP TVRI dan tetap menjaga keharmonisan dalam bekerja.
Editor: Maria Christina