Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan! Ruben Onsu Beri Pesan Menohok untuk Penyebar Hoaks soal HIV
Advertisement . Scroll to see content

Dicecar Hakim soal Kronologi Penganiayaan, Ratna Mengaku Lupa

Selasa, 14 Mei 2019 - 14:38:00 WIB
Dicecar Hakim soal Kronologi Penganiayaan, Ratna Mengaku Lupa
Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Sayangnya Ratna kembali hanya menceritakan sepotong peristiwa tersebut. "Saya berada di airport bersama teman penulis terus mereka turun. Saya diseret oleh orang saya enggak kenal lalu dianiaya lalu ditinggalkan," ujar Ratna.

Hakim Joni mengungkapkan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jauh lebih utuh dalam menjelaskan kronologi kasus dibanding Ratna. "Saudara seperti orang kebingungan, tidak tegas. Kan itu cerita dari saudara sendiri, saudara sebagai sutradara, benar kan?," kata Hakim Joni.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut