Dicecar Hakim soal Kronologi Penganiayaan, Ratna Mengaku Lupa
Sayangnya Ratna kembali hanya menceritakan sepotong peristiwa tersebut. "Saya berada di airport bersama teman penulis terus mereka turun. Saya diseret oleh orang saya enggak kenal lalu dianiaya lalu ditinggalkan," ujar Ratna.
Hakim Joni mengungkapkan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jauh lebih utuh dalam menjelaskan kronologi kasus dibanding Ratna. "Saudara seperti orang kebingungan, tidak tegas. Kan itu cerita dari saudara sendiri, saudara sebagai sutradara, benar kan?," kata Hakim Joni.
JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Djibril Muhammad