Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar: Saya Tidak Tahu Pertimbangannya Apa

Selasa, 04 April 2023 - 06:30:00 WIB
Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar: Saya Tidak Tahu Pertimbangannya Apa
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Endar menjelaskan ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, surat yang dikeluarkan pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dir Lidik KPK.

"Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut