Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Ngotot Uji Coba Senjata Nuklir, Begini Komentar PBB
Advertisement . Scroll to see content

Dicopot Fahri Bachmid, Eks Waketum PBB Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:00:00 WIB
Dicopot Fahri Bachmid, Eks Waketum PBB Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
Eks Waketum PBB Dwianto Ananias bakal mengajukan gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias akan gugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab Kemenkumham menerima perubahan struktur PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid.

"Kami sedang persiapkan (gugatan). Jadi beberapa orang kami tidak paksa, tetapi bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok," kata Dwi saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Dwi menyatakan bakal mengajukan gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana dari proses perubahan struktur PBB.

"Lebih cacat lagi ketika menyampaikan hasil MDP (Mahkamah Dewan Partai) itu kepada Kemenkumham itu secara sembunyi-sembunyi, diam-diam meminta Kop Surat dan stempel. Ada apa ini? Kok Pak Yusril diam-diam begini? Ini pasti ada sesuatu," kata Dwi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut