Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun terkait Korupsi Jiwasraya, Ini Modus Benny Tjokro Cs

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:24:00 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun terkait Korupsi Jiwasraya, Ini Modus Benny Tjokro Cs
Jiwasraya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersama lima orang lainnya yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. 

Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina memberikan kesempatan kepada pada para terdakwa untuk memberikan tanggapan. Kemudian enam kuasa hukum terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan keberatan atau aksepsi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya

"Setelah diskusi kami mutuskan untuk sampaikan keberatan kami mohon dua minggu," kata kuasa hukum Syahmirwan, Rabu (3/6/2020). 

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan bantuan waktu satu minggu. "Satu Minggu kami berikan waktu," katanya. 

Para terdakwa terdakwa diantaranya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 seperti yang dilaporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemerksa Keuangan atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 -2018. 

Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1 triliun. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.

Dalam kurun waktu 2008-2018, terang Jaksa, Hendrisman membuat kesepakatan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS. Kesepakatan itu dilakukan dengan sejumlah pertemuan.

Penyerahan itu dilakukan dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada reksa dana serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty) termasuk mengatur jenis saham, volume dan nilai saham yang hendak dibeli ataupun dijual kembali.

"Pengaturan dan pengendalian pengelolaan Investasi Saham dan reksa dana PT AJS yang diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT AJS tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya dan Komite Investasi difungsikan hanya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh kegiatan," ucap Jaksa.

Jaksa berpandangan saham yang dibeli PT AJS bukan merupakan saham yang likuid dan bukan saham yang memiliki fundamental perusahaan yang baik karena telah melalui kesepakatan tanpa ketetapan direksi sebelumnya.

"Dalam melakukan pengaturan pengelolaan Investasi Saham dan reksa dana PT AJS, Terdakwa Hendrisman bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk memilih Manajer Investasi yang khusus mengelola dana PT AJS. Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto," ucap 

Kemudian, Jaksa mengatakan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Pembelian saham tersebut, jelas Jaksa, dilakukan dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Keenam terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut