Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Peringatkan Menkeu Purbaya, Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Rawan Dikorupsi
Advertisement . Scroll to see content

Didik J Rachbini Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN: Langgar Undang-Undang!

Sabtu, 20 September 2025 - 18:50:00 WIB
Didik J Rachbini Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN: Langgar Undang-Undang!
Ekonom senior INDEF Didik J Rachbini. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ekonom senior Institute for Development of Eceonomics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah Rp200 triliun ke lima bank BUMN. Kebijakan itu dianggap melanggar undang-undang.

Dia menilai, anggaran Rp200 triliun yang disalurkan itu melanggar tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang APBN yang ditetapkan setiap tahun, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Anggara negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan," ujar Didik dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Dia menegaskan, kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab, dia khawatir akan menjadi presden anggaran negara dipakai seenaknya dan sesuai kehendak pejabatnya.

Dia mengingatkan alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau presiden sekali pun. Menurut dia, para pejabat negara harus taat aturan dalam menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah.

"Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," kata Didik.

Dia mengatakan pelaksanaa anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, penempatan dana Rp200 triliun itu juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 22 ayat (4), (8), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dia menyarankan Presiden Prabowo Subianto turun tangan menghentikan program tersebut. Dia mengingatkan tidak boleh ada pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.

"Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop," tutur Didik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut