Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simpan 4 Kg Sabu dalam Kemasan Durian, Pengedar Narkoba di Mempawah Kalbar Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Diding Rekan Ratu Narkoba Jambi Divonis18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:27:00 WIB
Diding Rekan Ratu Narkoba Jambi Divonis18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
Diding bin Tember, rekan ratu narkoba Jambi divonis 18 tahun penjara oleh PN Jambi, Jumat (1/8/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.idPengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap salah satu rekan ratu narkoba Jambi, Diding bin Tember. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dominggus Silaban, Diding divonis 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya mengungkapkan, majelis hakim menyatakan Diding terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

"Dia bersama dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati (Ratu Narkoba Jambi) dan Arifani alias Ari bin Ambok melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Noly, Jumat (1/8/2025).

Selain Dominggus sebagai ketua majelis, dua hakim anggota yang memutus perkara yakni Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

Menurut Noly, putusan berat yang dijatuhkan hakim tak lepas dari pertimbangan bahwa Diding pernah dihukum dalam kasus serupa, namun tak menunjukkan itikad untuk berubah.

"Diding dinilai telah merusak generasi dan menjadikan daerahnya sebagai kampung narkotika," kata Noly.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut