Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simpan 4 Kg Sabu dalam Kemasan Durian, Pengedar Narkoba di Mempawah Kalbar Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Diding Rekan Ratu Narkoba Jambi Divonis18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:27:00 WIB
Diding Rekan Ratu Narkoba Jambi Divonis18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
Diding bin Tember, rekan ratu narkoba Jambi divonis 18 tahun penjara oleh PN Jambi, Jumat (1/8/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Fakta bahwa terdakwa pernah dipenjara dalam kasus narkoba sebelumnya, namun tetap mengulangi perbuatannya, menjadi pertimbangan penting dalam pemberatan hukuman.

Majelis hakim secara tegas menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diding dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dikenai pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu tahun,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut