Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Bantu Pengiriman PMI Ilegal, Oknum Prajurit TNI AU Serka S Ditahan

Jumat, 31 Desember 2021 - 20:12:00 WIB
Diduga Bantu Pengiriman PMI Ilegal, Oknum Prajurit TNI AU Serka S Ditahan
Polisi Militer TNI AU menahan satu oknum prajuritnya yang diduga ikut membantu pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TNI AU menahan satu oknum prajuritnya yang diduga ikut membantu pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan atas keterangan BP2MI.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan Pomau telah menahan satu prajurit berinisial Serka S. 

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Serka S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ucap Indan di Jakarta, Jumat (31/12/2021). 

Indan menambahkan, keterlibatan Serka S sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Dia memastikan informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Serka S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," tuturnya. 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut