Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Buang HP, Andi Irfan Jaya Disebut Halangi Penyidikan

Selasa, 22 September 2020 - 11:32:00 WIB
Diduga Buang HP, Andi Irfan Jaya Disebut Halangi Penyidikan
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Boyamin menyebut, dalam handphone milik Andi Irfan terdapat percakapan antara Andi Irfan dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra terkait rencana permohonan fatwa di MA.

"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait ( diduga termasuk tokoh politisi ) sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," kata Boyamin.

Atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut, maka Boyamin meminta kepada Penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Irfan Andi Jaya sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan pidana Menghalangi Penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut