Diduga Buang HP, Andi Irfan Jaya Disebut Halangi Penyidikan
Boyamin menyebut, dalam handphone milik Andi Irfan terdapat percakapan antara Andi Irfan dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra terkait rencana permohonan fatwa di MA.
"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait ( diduga termasuk tokoh politisi ) sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," kata Boyamin.
Atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut, maka Boyamin meminta kepada Penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Irfan Andi Jaya sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan pidana Menghalangi Penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq